Tampilkan postingan dengan label task. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label task. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2011

PROFESI KEPENDDIIKAN

PENGAWAS

Pengawas sekolah
pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan thdp sejumlah sekolah tertentu.

UU no 2 th 1989 ttg sistem pendidikan nasional dan PP no 38 th 1992 :
Pengawas : tenaga kependidikan bukan pendidik
(= penilik, peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)
Pengawas : pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk.

System recruitmen
seleksi dari kalangan guru senior ( pasal 20 PP 38/1992)termsk kepsek yg memenuhi kriteria dan ditindaklanjuti dengan pendidikan khusus

Syarat calon pengawas :

Umum :
• Memiliki ketrampilan dan keahlian yg sesuai bidang pengawasan yang akan dilakukan
• Menjabat n berpengalaan sbg guru min 6 th
• Telah ikut pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan dan memiliki STTP
• Memiliki nilai baik pada DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dlm 2 th terakhir
• Usia <60 th
Khusus :
• PP no 29 th 1990 ttg pendidikan menengah :
Tugas pengawas berhubungan dengan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yg bersangkutan (psl 53 UU no 2 th 1989)

Tugas :
1. Membantu guru memahami tujuan pendidikan di sekolah n fungsi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan
2. Membantu guru untuk memahami masalah dan kebutuhan siswa
3. Membantu guru melaksanakan kepemimpinan yg efektif dalam proses belajar mengajar
4. Menemukan kekurangan n kelebihan guru n mengembangkan kemampuan tsb dg member tugas n tgg jwb sesuai kemampuannya
5. Membantu guru meningkatkan performance di kelas
6. Membantu guru berorientasi spy cpt menyesuaikan diri dg tugas dan sikon yg dihadapi
7. Menghindari tuntutan thdp guru yg diluar batas kemampuan


tanggung jawab :
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikand I sekolah sesuai jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya serta meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan

wewenang :
1. Memilih n menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yg optimal dalam melaksanakan tugas dg sebaik-baiknya sesuai kode etik profesi
2. Menetapkan tingkat kinerja guru n tenaga lain yg diawasi serta faktor2 yg mmpengaruhi
3. Menemukan dan/ mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan

Pembinaan : KKPS (kelompok kerja penilik/pengawas Sekolah)
PROFESI TEKNISI SUMBER BELAJAR

Sumber belajar :
Orang, sarana atau prasarana

Sumber belajar dibedakan atas :
• Manusia/orang
• Bahan pengajaran ( media pembelajaran )
• Situasi belajar/lingkungan (perpust, lab, bengkel, kebun, dll)
• Aktivitas (simulasi, pameran, demonstrasi, pengajaran terprogram, dll)

Peran :
Pengembang system instruksional, pelayan media dan sekaligus sbg produksi dan administrator

Teknisi sumber balajar tdd :
Tenaga –tenaga terampil yang membuat berbagai media dan program2 pengajaran yang memungkinkan subyek belajar/peserta didik dapat berinteraksi / belajar dengan menggunakan media tsb.
Misal : membuat modul pengajaran, media komunikasi pendidikan, dll

Fungsi :
1. Fungsi pengembangan system instruksional
Kegiatan :
• Perencanaan kurikulum/pengajaran
• Identifikasi pilihan program pengajaran
• Seleksi peralaan dan bahan
• Perkiraan biaya
• Penataran bagi staf pengajar
• Perencanaan program
• Prosedur evaluasi
• Revisi program

2. Fungsi pelayanan media
• System penggunaan media kelompok besar n kecil
• Fasilitas dan program belajar mandiri
• Pelayanan perpstakaan media/bahan pengajaran
• Pelayanan pemeliharaan dan penyampaian
• Pelayanan pembelian bahan n peralatan

3. Fungsi produksi (pengadaan sumber belajar)
• Penyiapan karya seni asli untuk pengajaran
• Produksi transparasi/OHP
• Produksi fotografi
• Pelayanan produksi ftografi
• Memprogram, mengedit dan memproduksi rekaman pita suara
• Memprogram , memelihara dan mengembangkan system televise

4. Fungsi administrasi
• Pembinaan personalia untuk media
• Pengembangan koleksi media untuk program pengajaran
• Pengembangan spesifikasi pendidikan untuk fasilitas baru
• Jumlah siswa yang harus dilayani
• Jumlah pengajar yang harus dibantu

PAMONG BELAJAR

Pamong belajar : Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang bertugas menyuluh da mendidik warga belajar melalui pendidikan luar sekolah.

PP No 73 th 1991 : Pendidikan luar sekolah dpt diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok atau perorangan melalui satuan pendidikan seperti : kursus, kelompok belajar, dan satuan pendidikan lain

Pasal 10 UU no 2 th 1989 : Pendidikan diselenggarakan melalui 2 jalur : jalur sekolah dan jalur luar sekolah

Profesionalisasi
1. Pendidikan, meliputi :
• Mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal
• Mengikuti dan memperoleh Surat tanda tamat pendidikan dan Latihan kedinasan (STTPL)
2. Penyuluhan dan proses belajar mengajar, meliputi :
• Melaksanakan penyuluhan thdp warga belajar dan tutot/fasilitator
• Melaksanakn proses belajar mengajar thdp warga belajar dan tutor/fasilitator
3. Pengembangan profesi , meliputi :
• Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan
• Membuat peraga / alat pengajaran
• Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan
• Mengikuti kegiatan pengmbangan kurikulum pendidikan luar sekolah
4. Penunjang penyuluhan dan proses belajar mengajar , meliputi:
• Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
• Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan

Tugas pokok :

1. Mengidentifikasi kelompok sasaran
adalah suatu kegiatan mencari, menemukan dan mencatat data mengenai warga masyarakat yang buta huruf, putus sekolah atau telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan formal tetapi tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya
2. Memotivasi calon warga belajar menjadi warga belajar
3. Membimbing warga belajar memilih jenis mata pencaharian, mengembangkan kemandirian berusaha, mengelola hasil usaha dan meningkatkan kemampuan kemandirian berusaha.
4. Membimbing warga belajar untuk menjadi tutor/fasilitator can meningkatkan kemampuan teknis serta organisasi
5. Menentukan kebutuhan belajar (ketrampilan ttt yang diinginkan warga belajar)
6. Menyusun dengan bimbingan rencana kegiatan belajar *)
7. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program kegiatan belajar*)
8. Membuat bahan belajar mengajar*)
9. Melaksanakan KBM *)
10. Memantau KBM
11. Menilai KBM

 rencana keg belajar : rancangan satuan keg belajar yang akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar sesuai kebutuhan belajar kelompok sasaran.
 program kegiatan belajar : suatu rencana belajar yang akan dilaksanakan pada proses belajar mengajar dalam waktu ttt untuk mencapai tuuan yang telah ditetapkan.
 bahan belajar mengajar : materi pelajaran yang dipergunakan dlm KBM
 KBM : suatu keg mendidik, mengajar, melatih, membimbing atau menyuluh warga belajar
 Menilai KBM : mengukur sejauh mana proses melaksanakan KBM dan hasil belajar tercapai sesuai dengan tujuan belajar

KODE ETIK PROFESI

Pasal 61 PP 38/1992 : tenaga kependidikan yang telah berkembang dan melembaga dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kewenangan professional, martabatt dan kesejahteraan tenaga pendidikan.

Kode etik : Yunani  ethos  watak/adat/cara hidup ttt
Etik : cara berbuat / berperilaku secara ttt oleh sekelompok masyarakat sbg hasil persetujuan antara kelompok masyarakat itu.
Kode etik : kumpulan peraturan yang sistematis atau kumpulan prinsip yang sistematis / norma dan asas yang diterima suatu kelompok ttt sebagai landasan tingkah laku
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku

FUNGSI KODE ETIK GURU
 pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
 Etika hubungan guru dengan peserta didik
 Etika Hubungan guru dengan pimpinan
 Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat

TUJUAN KODE ETIK GURU
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi guru
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
• Untuk meningkatkan pengabadian para guru
• Untuk meningkatkan mutu profesi guru

KODE ETIK GURU
Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak – anak dan jabatannya, serta menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan ilmu pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik – baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya pula.
6. Di dalam berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma – norma estetika dan sopan santun.
7. Hendaknya guru bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirakhi kepegawaian.
8. Jalinan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.
9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam peragulan dengan murid – muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi oraganisasi atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
13. Setiap guru diwajibkan memahami peratuan – peraturan dan menekankan self discipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat dengan fleksibel.





PUSTAKAWAN

Bidang kegiatan :

1. Pendidikan
Pendidikan khusus yang diikutim ditandai dg STTPL (surat tanda tamat pendidikan dan latihan)
2. Pelaksanaan perpustakaan
Pengembangan koleksi, pengolahan dan pelayanan bahan pustaka
3. Pemasyarakatan perpustakaan
Penyuluhan ttg kegunaan dan manfaat perpustakaan, pameran, informasi dan publikasi perpustakaan
4. Pengembangan profesi
Penulisan karya ilmiah, pengembangan teknologi tepat guna dibidang perpustakaan dan membiming pustakawan dibawahnya
5. Kegiatan penunjang perpustakaan
Mengajar,melatih,membimbing, mengikuti seminar, dll

Senin, 06 Juni 2011

READING TRY OUT


SHOPPING MADE EASY

People are so honest as they once were. The temptation to steal is greater then before especially in large shops. A detective recently watched a well dressed woman who always went into a large store on Monday morning. One Monday,there were fewer people in the shop than usual when the woman came, so it was easier for the detective to watch her. The woman first bought a few small articles, after the time, she chose one of the most expensive dresses in the shop and handed it to an assistant who wrapped it up for her as quickly as possible. Then the woman simply tool the parcel and walked out the shop without paying. When she arrested, the detective found out that the shop assistant was her daughter. The girl “gave” her mother a free dress once a week !!

A. ANSWER THE FOLLOWING QUESTIONS CORRECTLY !
1. when did the detective watch in a large one Monday?
2. What did she buy? Did she choose an expensive dress or not? (and then)
3. Did the assistant wrap it up for her or not? Did the woman take it with her or not? (and)
4. Did she pay for it or not? Did the detective arrest her or not? (so)
5. Who was the assistant?
6. What did she give her mother once a week?

B. JOIN THE FOLLOWING PAIRS OF SENTENCES. USE JOINING WORDS IN BRACKETS !!
1. He forgot to take his umbrella. He forgot to take his briefcase (not only..but…as well)
2. He doesn’t know. He doesn’t care (neither…nor)
3. George doesn’t play soccer. He doesn’t play rugby (neither …nor)
4. John doesn’t play football. Mike doesn’t play football (neither…nor)
5. He must be very clever. He must be very foolish (either…or)
6. Children enjoy holiday. Adults enjoy holiday (both…and)
7. He plays soccer. He plays rugby (both….and)
8. He read the book. He returned it to the library (and)
9. The boy climbed the tree. He picked some apples (and)
10. He looked for his pen. He could not find it (but)

C. CHOOSE THE CORRECT WORDS IN THE FOLLOWING SENTENCES
1. I’m surprised you didn’t (remark) (notice) my new hat
2. He knocked me down and (stole) (robbed) me of all my money
3. This water has been boiling (continually) (continuously) for over an hour
4. He is (so) (such a) difficult child. He objects to everything
5. I feel (such) (so) sleepy. I shall go to bed at once
6. He (looked at ) (watched) the newspaper for a few minutes before going
7. The train (passed) past) a terrible speed
8. He often does (jobs) (works) about the house
9. He (denied) (refused) the accusation
10. Have you seen Mark lately? I met him by accident the (next) (other) day

D. TRANSLATE TH TEXT ABOVE (SHOPPING MADE EASY) INTO INDONESIAN

Senin, 30 Mei 2011

MONEY CAN DO EVERYTHING..????


Money…. Can money do anything in life??? Is it everything?? Will all the problems be solved if there is money???? Is money all the happiness?????
Yes, in a way money is everything in life… Without money you are not anything, just an ordinary person who is not even recognized by your friends according to what most people say. BUT……………………………………. can money do anything in life??
“money can buy a bed but not sleep”
“money can buy a clock but not time”
“money can buy a book but not knowledge”
“money can buy a position but not respect”
“money can buy medicine but not health”
“money can buy blood but not life”
Money is something evil, if we let money to control us, it will make us evil. No love, no life, no respect, no knowledge, no sleep and so on…. Money has no feeling. Then why do we let money control us?? But instead we should control money…….
Now its time to think hard and decide whether you will let money control you or you will control money, and everything depends on your decision.

'Money is not the root of all evil, but "The love of money is the root of all evil"!' (quoting 1 Timothy chapter 6, verse 10)

ETHICS CODE OF TEACHER

MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN


KODE ETIK GURU
(ETHICS CODE OF TEACHER)















BAB I

PENDAHULUAN


1.LATAR BELAKANG

Kode etik profesi berlandaskan pada Pasal 61 No. 38 tahun 1992 ”Tenaga kependidikan yang telah berkembang dan melembaga dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan atau mengembangkan karir, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Kode etik merupakan norma yang statis, sangat dipengaruhi oleh perkembangan dan tuntutan-tuntutan baru dalam masyarakat. Kemajuan ilmu dan teknologi yang menghasilkan berbagai macam perangkat kerja menuntut penyesuaian perilaku dari para profesional. Fungsi dari kode etik ini memberikan landasan moral perilaku para profesional dan diharapkan praktek profesi tidak terjebak dalam perilaku yang merosot martabat profesi singkatnya kode etik profesi berfungsi dalam rangka menjaga martabat profesi. Oleh karena itu PGRI sebagai organisasi profesional guru membuat kode etik guru sebagai pedoman berperilaku dalam menjalankan fungsi keguruan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kode etik jabatan guru untuk digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi guru.

Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

2. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian dari Kode Etik dan Kode Etik Guru
2. Apa Tujuan disusunnya Kode etik
3. Bagaimana dengan Kode Etik Guru Indonesia
4. Bagaimana Penerapan Kode Etik pada profesi Guru


3. TUJUAN

1. Mengetahui pengertian dari Kode etik pada umumnya dan kode etik guru pada khususnya
2. Menjabarkan tentang kode etik guru Indonesia
3. Menguraikan penerapan kode etik guru Indonesia





4. MANFAAT

Bagi praktisi pendidikan dan bagi pemerhati pendidikan pada umumnya, dan bagi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu Pendidikan yang terutama adalah calon pendidik pada khususnya. Kajian tentang KODE ETIK GURU ini akan berdampak untuk dirinya sendiri serta pada gilirannya kelak untuk diterpakan pada perilaku terhadap anak didiknya. Dengan memahami Kode etik guru, seorang pendidik akan lebih mampu membimbing, mengajar dan mendidik mereka dengan lebih baik.


5. METODE PENULISAN

a) OBYEK PENULISAN
Obyek penulisan pada makalah ini adalah membahas Kode Etik Guru dan Penerapannya pada profesi Guru di Indonesia.

b) DASAR PEMILIHAN OBYEK
Dasar pemilihan obyek pada makalah ini berdasarkan tema yang ditugaskan pada mata kuliah PROFESI KEPENDIDIKAN yaitu tentang kode etik guru.

c) METODE PENGUMPULAN DATA
Penyusun melakukan kaji pustaka dari berbagai sumber, baik media cetak maupun elektronik, kemudian mendiskusikan, membahas dari berbagai ide dan kemudian menyimpulkan sesuai dengan permasalahan yang diangkat, yaitu megenai kode etik guru.

























BAB II
PEMBAHASAN


I. PENGERTIAN KODE ETIK DAN KODE ETIK GURU

Pengertian kode etik secara etimologis kata “Etik” berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti watak, adat, atau cara hidup tertentu. Etik dapat diartikan sebagai cara berbuat atau berperilaku tertentu atau sekelompok masyarakat sebagai hasil persetujuan antara kelompok masyarakat itu.
Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan Kode Etik Guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru

II. FUNGSI KODE ETIK GURU

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
• pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
• Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship, yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
• Etika Hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
• Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.



III. . TUJUAN KODE ETIK GURU

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri, dalam hal ini adalah guru. Secara umum tujuan mengadakan kode etik guru adalah sebagai berikut:
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi guru
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi guru. Oleh karenya, dalam kode etik guru melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan guru yang dapat mencemarkan nama baik profesi guru terhadap dunia luar.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para guru, kode etik guru memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan pribadi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik memberi petunjuk-petunjuk para guru untuk melaksanakan profesinya.

Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para guru dalam berinteraksi dengan sesama rekan seprofesi.
• Untuk meningkatkan pengabadian para guru
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian guru, sehingga bagi guru dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya.
• Untuk meningkatkan mutu profesi guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru, kode etik guru juga memuat norma-norma dan anjuran agar para guru selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdiannya.

IV. KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkandalam suatu konges yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:

KODE ETIK GURU
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhdapa Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Disamping kode etik jabatan guru yang ditetapkan oleh PGRI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Proyek Rehabilitasi Pendidikan Guru, tahun 1970, mengemukakan kode etik jabatan guru sebagai berikut :

1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak – anak dan jabatannya, serta menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan ilmu pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik – baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya pula.
6. Di dalam berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma – norma estetika dan sopan santun.
7. Hendaknya guru bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirakhi kepegawaian.
8. Jalinan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.
9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam peragulan dengan murid – muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi oraganisasi atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya.setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara akti dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
13. Setiap guru diwajibkan memahami peratuan – peraturan dan menekankan self discipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat dengan fleksibel.

V. PENERAPAN KODE ETIK GURU DI INDONESIA

Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
Draf kode etik guru di indonesia tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum selesai juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.




















BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi (dalam hal ini profesi guru) adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang guru.
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.
II. SARAN
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.

talk about gifted children


Menjawab 3 pertanyaan tentang “Anak Berbakat”
1. Apakah disekolah ibu terdapat anak-anak berbakat?
2. Bagaimana cara ibu mengidentfikasi bahwa anak tersebut termasuk anak berbakat?
3. Usaha apa yang ibu lakukan untuk mengembangkan bakat anak tersebut?

Saya seorang guru mata pelajaran TIK (teknologi Informasi dan Komunikasi), disekolah tempat saya bekerja, terdapat beberapa anak berbakat.
Berbakat yang saya maksud adalah anak yang memiliki kemampuan khusus dibidang tertentu. Karena menurut saya, anak berbakat berbeda pengertiannya dengan anak cerdas. Meski biasanya anak berbakat tergolong anak cerdas.
Bakat lebih mengacu pada motorik maupun keterampilan yang ditampilkan anak. Dengan kata lain, bakat bisa terlihat oleh orang lain. Keterbakatan adalah potensi bawaan yang memerlukan pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan.
Cara yang dilakukan adalah terus-menerus mengasah bakat melalui latihan. Bakat tidak akan berkembang bila tak ada penguat, sehingga kemudian hilang. Selain bakat, mereka juga mempunyai minat terhadap bidang yang digeluti. Adanya minat juga akan menguatkan bakat tersebut.
Seorang anak yang dikategorikan cerdas biasanya mampu menguasai beberapa pelajaran sekaligus, atau memiliki kemampuan akademik lebih. Tetapi anak berbakat belum tentu, misalnya ada anak berbakat di bidang melukis, belum tentu menguasai bidang matematika, seorang anak berbakat dalam speaking English belum tentu menguasai bidang IPA, dsb, karena kemampuan verbalnya memang berbeda dengan kemampuan non verbalnya.
Ada beberapa nama anak berbakat di sekolah yang cukup berprestasi dan cukup membawa nama sekolah. Kami sebagai pamong belajar di sekolah berkewajiban mendampingi mereka untuk membantu mengenali bakat mereka dan membantu mengembangkannya, contohnya :
no Nama siswa bakat
1 Claudia Sarong English speech
2 Juwita Jap English Speech
3 Ferren Nawa Swimming
4 Johan Lasut Swimming
5 Merlinda Heka Math
6 Modesta Mado IPA
7 Rio Korebima ICT

MENDETEKSI ANAK BERBAKAT
1. Saya mendeteksi anak berbakat dengan memperhatikan kinerjanya didalam kelas. Biasanya anak berbakat akan lebih cepat menguasai bidang tertentu dibanding anak lain tanpa mengeluarkan usaha keras, biasanya mereka adalah seorang pengamat luar biasa dan selalu ingin tahu.Mereka juga memiliki periode konsentrasi lebih lama daripada anak lain.
Contohnya :
Anak berbakat seni suara atau musik, tentu akan lebih muda mengenali not, nada dsb. Anak berbakat dibidang seni lukis, tentu akan terlihat lebih kreatif daripada anak yang lain, Anak berbakat dibidang bahasa, tentu akan lebih mudah dalam menghafal bahasa asing lebih cepat, atau bisa memiliki kosa kata leih banyak daripada yang lain
Kebetulan pada bidang saya ICT (informatic Computer and Technologi), saya memiliki beberapa anak yang tidak hanya berbakat pada bidang komputer, tetapi sekaligus juga memiliki kreatifitas tinggi dibidang seni lukis ataupun linguistik/bahasa dan karya tulis. Beberapa siswa yang saya bimbing, pernah memenangkan juara lomba membuat image / gambar menggunakan komputer, beberapa siswa juga memenangkan juara menulis artikel dibidang ICT, beberapa siswa juga pernah memengangkan lomba ICT untuk pemrograman bahkan sampai tingkat nasional.
2. Mendeteksi anak berbakat juga bisa dilihat dari cara mereka mempelajari sesuatu, mereka akan lebih kreatif dan memiliki cara berbeda dalam memecahkan masalah, mereka hanya memerlukan sedikit bantuan dari orang dewasa ( guru/ortu). Biasanya mereka suka mengeksplore dirinya karena rasa keingintahuannya yang tinggi.Mereka memiliki kemampuan untuk memahami konsep yang kompleks dan berpikir abstrak. Mereka berpikir lebih kritis dan minatnya sangat luas dan cenderung berubah-ubah.
USAHA YANG SAYA LAKUKAN UNTUK MEJADI PENDAMPING MEREKA (ANAK BERBAKAT)
Menurut saya, bakat juga berbeda dengan minat. Tidak semua bisa berjalan beriringan antara bakat dan minat. Ada beberapa anak berbakat yang justru tidak berminat pada bakat yang dimilikinya. Kasus ini bisa saja terjadi karena memang dia terlambat mengenali bakatnya dan juga pendampingan yang dilakukan terlambat dilakukan. Membangkitkan minat pada bakat yang dimilikinya memerlukan penanganan khusus dari pendampingan orang dewasa, dalam hal ini terutama guru dan orang tua. Pada kasus ini dibutuhkan usaha yang lebih keras daripada pendampingan pada anak berbakat.
Sebaliknya, ada anak yang sangat berminat pada bidang tertentu tetapi tidak memiliki bakat pada bidang tersebut, kita bisa lihat pada audisi Indonesian Idol atau bahkan American Idol. Banyak peserta yang setengah mati memperjuangkan dirinya masuk audisi, padahal benar-benar tidak dapat menyanyi.
Tetapi pada kasus ini, bisa saja masih ada upaya yang bisa dilakukan. Minat dapat menimbulkan kemauan yang keras, dengan pendampingan yang tepat dan melakukan usaha, misalnya dengan les vocal dan terus berlatih, niscaya akan terjadi juga keinginannya.
Cara saya untuk mengenali bakat mereka, tentu sesuai dengan kewenangan saya sebagai guru TIK, saya mencoba dengan :
• Melihat cara mereka memecahkan masalah dengan memberikan studi kasus pada pelajarannya
• Mengikuti perkembangan mereka dengan lebih cermat dengan mencatat kelebihan dan kelemahan mereka
• Memberikan stimulus kepada siswa, misalnya dengan persoalan pada pelajaran yang variatif dan kreatif
Contoh :
Pada pelajaran yang komputer yang kami berikan, kami tidak hanya memberikan cara menghidupkan , mematikan komputer dan mengetik menggunakan komputer, tetapi juga membuat pelajaran menjadi inovatif dan kreatif, karena misi kami adalah membelajarkan mereka agar suka belajar komputer dengan fun learning, misalnya :
• Menggunakan program Ms Word yang biasanya hanya digunakan untuk membuat naskah, kami juga ajarkan cara menggunakan gambar, memodifikasi gambar bahkan membuat gambar dengan Ms Word.
• Menggunakan program Ms Excel yang biasanya hanya digunakan untuk membuat tabel perhitungan yang ada hubungannya dengan angka, kami juga memberikan test dalam bentuk TTS (teka teki silang) menggunakan Ms Excel
• Menggunakan bahasa pemrograman VB (Visual Basic) yang biasanya digunakan untuk mengenalkan siswa pada dasar pemrograman, kami ajarkan cara membuat tampilan kalkulator ang bisa digunakan sebagai alat perhitungan
• Menggunakan Ms Visio, kami mengajarkan mereka membuat denah rumah bahkan peta jalan dari rumah mereka.

Tindak lanjut peran saya sebagai guru komputer untuk membantu perkembangan bakat siswa
• Kami tidak mengutamakan pencapaian target, malainkan pencapaian proses. Kami mencoba memahami perkembangan setiap dari mereka, karena setiap dari mereka adalah unik.
• Meski sudah mengetahui bakatnya, kami tetap mengutamakan minatnya, tanpa kemauan, sia-sia saja saya mendampingi mereka dengan paksaan, karena tidak akan ada hasilnya. Yang saya lakukan bukan mengidentifikasi bakat apa yang ada pada dirinya,, tapi lebih memperhatikan minat anak dengan memperkenalkan secara bertahap kepada anak tentang banyak hal. Setelah itu akan terlihat bakat mereka dan tinggal dibimbing dengan penanganan yang lebih.
• Membuat waktu pendampingan khusus, terutama saat akan mengikuti olimpiade atau perlombaan, tetapi kami akan kemas sedemikian les tambahan tersebut agar siswa tidak merasa dipaksa ataupun merasa les adalah bagian dari rutinitas.
• Membuat perlombaan intern untuk menimbulkan sifat kompetitif dan motivasi bagi mereka
• Membuat mereka menyelesaikan studi kasus dan mengekspresikan dengan cara yang baik, misalnya dengan presentasi sehingga terasah kepercayaan dirinya
• Memberikan penghargaan meskipun hanya berbentuk pujian, sesekali memang diperlukan memberikan reward untuk motivasi
• Menjadi teman sharing dan diskusi bagi mereka, tidak tertutup yang tidak berhubungan dengan bidang pelajaran, sehingga tercipta keterikatan dan keakraban dengan mereka.
Penanganan anak berbakat memang cukup rumit dan memerlukan kreatifitas yang tinggi.Penangan anak berbakat juga memerlukan turun tangannya lingkungan pendidikan termasuk guru dan orang tua. Saya pikir, dengan memahami keunikan mereka, menambah sumber bacaan yang memadai, selalu berusaha menjadi fasilitator yang baik, kita dapat mendampingi anak-anak berbakat tersebut berkembang optimal.

Jumat, 15 April 2011

BIMBINGAN DAN KONSELING




PENGANTAR

Suatu pekerjaan disebut profesi apabila pekerjaan itu memenuhi sejumlah ciri atau persyaratan, baik dilihat dari fungsi dan maknanya, penampilan kegiatannya terhadap sasaran layanan dasar-dasar keilmuan yang dimilikinya, kompetensi para pekerjaannya, penyiapan para calon pekerjaannya untuk mampu menyelenggarakan pekerjaan itu, kode etiknya, serta sikap para pekerja terhadap pengembangan pekerjaan itu.
Eksistensi konseling sebagai profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan public (public turst). Masyarakat percaya bahwa pelayanan yang diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari orang yang dipersiapkan sebagai seorang yang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang dimaksudkan. Public turst akan mempengaruhi konsep profesi.
Bila tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yang utuh, maka proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan sosial, sebagai individu dan anggota masyarakat, selain mengembangkan kemampuan inteleknya. Bimbingan dan konseling menangani masalah-masalah atau hal-hal di luar bidang garapan pengajaran, tetapi secara tidak langsung menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah itu. Kegiatan ini dilakukan melalui layanan secara khusus terhadap semua siswa agar dapat mengembangkan dan memanfaatkan kemampuannya secara maksimal.
Kehadiran konselor di sekolah dapat meringangkan tugas guru. Konselor dapat membantu guru, dalam hal mengembangkan dan memperluas pandangan guru tentang masalah efektif yang mempunyai kaitan erat dengan profesinya sebagai guru; Mengembangkan wawasan guru bahwa keadaan emosionalnya akan mempengaruhi proses belajar mengajar; Mengembangkan sikap yang lebih positif agar proses belajar siswa lebih efektif; Mengatasi masalah-masalah yang ditemui guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam penugasan ini akan diuraikan mengenai : Pengertian / konsep Bimbingan dan Konseling; Tujuan Pelayanan Bimbingan dan Konseling; Fungsi Bimbingan dan Konseling; Landasan Pelayanan Bimbingan dan Konseling; Asas Bimbingan dan Konseling; Kode Etik Bimbingan dan Konseling; dan Peranan Bimingan dan Konseling dalam Pembelajaran.

PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING

BIMBINGAN adalah Proses pemberian bantuan (process of helping) kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya, mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga men-capai kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial)”

KONSELING adalah Bantuan penyelesaian masalah oleh konselor kepada konseli (klien) sehingga teratasinya suatu masalah.

BIMBINGAN DAN KONSELING,adalah “Proses interaksi antara konselor dengan klien/konseli baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka mem-bantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya”.


TUJUAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING


Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat:

1. merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang;
2. mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
3. menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
4. mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
5. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:
6. mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya,
7. mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
8. mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut,
9. memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri
10. menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat,
11. menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya; dan
12. mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.

Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.

1. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:

• Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
• Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
• Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
• Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
• Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
• Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
• Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
• Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
• Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
• Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
• Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

2. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :

• Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
• Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
• Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
• Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
• Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
• Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.


3. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah

• Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
• Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
• Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
• Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
• Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
• Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
• Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
• Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
• Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.


FUNGSI BIMBINGAN KONSELING

1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.

2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).

3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.

4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.

5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.

7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.

9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.

10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli


LANDASAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
berbagai hal yang menjadi landasan pelayanan bimbingan dan konseling. Landasan tersebut meliputi landasan filosofis, religius, psikologis, sosial budaya, pedagogis.
1. Landasan Filosofis: Landasan filosofis memberikan pemikiran-pemikiran tentang hakikat dan tujuan hidup manusia dipandang dari perspektif filsafat untuk menemukan hakikat manusia secara utuh mengingat bimbingan konseling akan selalu berkaitan dengan manusia sebagai objeknya.
2. Landasan Historis: Landasan histories menjelaskan alur/ sejarah kemunculan bimbingan konseling pertama kali, yang menjadi titik awal lahirnya Bimbingan konseling untuk dijadikan refleksi bagi bimbingan dan konseling kedepan dalam rangka menghasilkan pelayanan yang lebih baik lagi.
3. Landasan Religius: Landasan religius menggambarkan sisi-sisi agama yang perlu dikorek, diaplikasikan kedalam pelayanan bimbingan dan konseling karena bimbingan dan konseling tidak akan lepas dari manusia sebagai objeknya dan realitas bahwa manusia merupakan makhluk religius.
4. Landasan Psikologis: Landasan psikologis menggambarkan sisi-sisi psikis individu, sisi psikis tersebut berkenaan dengan motif, motivasi, pembawaan dan lingkungan, perkembangan individu, belajar, balikan dan penguatan dari kepribadian. Mengingat klien memiliki psikis yang berbeda maka konselor harus memahami tentang landasan psikologis
5. Landasan Sosial Budaya: Landasan social budaya menunjukkan pentingnya gambaran aspek-aspek social budaya yang mewarnai kehidupan seseorang. Aspek social budaya inilah yang membentuk individu selain factor pembawaan, tepatlah jika landasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pelayanan bimbingan konseling.
6. Landasan Ilmiah dan Teknologi: Landasan ilmiah dan teknologi membicarakan tentang sifat-sifat keilmuan bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling sebagai ilmu yang multireferensial menerima sumbangan dari ilmu-ilmu lain dan teknologi, penelitian dalam bimbingan dan konseling memberikan masukan penting bagi pengembangan keilmuan Bimbingan konseling.
7. Landasan Pedagogis: Landasan pedagogis mengemukakan bahwa bimbingan merupakan salah satu bagian dari pendidikan yang amat penting dalam upaya untuk memberikan bantuan (pemecahan-pemecahan masalah) motivasi agar peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.


ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
12. Asas Tutwuri Handayani
setelah konseli mendapatkan layanan, hendaknya konseli merasakan bahwa layanan tersebut tidak hanya pada saat konseli mengemukakan persoalannya diluar layanan pun hendaknya makna bimbingan dan konseling tetap dirasakan, dan terciptalah hubungan yang harmonis antara konselor dan konseli. konseli hendaknya merasa terbantu dan merasa aman atas pemberian layanan.


KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
Untuk menyatakan pandangan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992):
“Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/aturan/tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi.”
Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito (1980) mengemukakan berapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :
• Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh Prinsif-prinsif bimbingan dan konseling
• Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggun jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
Seorang pembimbing harus :
• Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
• Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
• Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien.
• Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau diluar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
• Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.
Perkembangan kemampuan siswa secara optimal untuk berkreasi, mandiri, bertanggung jawab dan memecahkan masalah merupakan tanggung jawab yang besar dari kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman potensi pribadi sangat penting untuk perkembangan siswa sebagai manusia yang utuh. Di samping itu, dalam perkembangannya, siswa sering kali menghadapi masalah yang tidak nampu dipecahkan sendiri, sehingga mengganggu keberhasilan belajarnya. Untuk membantu proses perkembangan pribadi dan mengatas masalah yang dihadapi sering kali siswa memerlukan bantuan profesional. Sekolah harus dapat menyediakan layanan profesional yang dimaksud berupa layanan bimbingan dan konseling, karena sekolah merupakan lingkungan akan yang terpenting sesudah keluarga. layanan ini dalam batas tertentu dapat dilakukan guru. tetapi jika masalahnya berat diperlukan petugas khusus konselor untuk mengatasinya.
Menurut jenis permasalahannya guru atau konselor dapat memberikan bantuan dalam bentuk: (a) bimbingan belajar, (b) bimbingan sosial, dan (c) bimbingan dalam mengatasi masalah pribadi. Semua bimbingan ini didasarkan atas prinsip, asas, orientasi, dan etika profesional.

PERANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PEMBELAJARAN
Dalam proses pembelajaran siswa setiap guru mempunyai keinginan agar semua siswanya dapat memperoleh hasil belajar yang baik dan memuaskan. Harapan tersebut seringkali kandas dan tidak bisa terwujud, karena banyak siswa tidak seperti yang diharapkan. Maka sering mengalami berbagai macam kesulitan dalam belajar. Sebagai petanda bahwa siswa mengalami kesulitan dalam belajar dapat diketahui dari berbagai jenis gejalanya seperti dikemukakan Abu Ahmadi (1977) sebagai berikut :
1. Hasil belajarnya rendah, dibawah rata-rata kelas
2. Hasil yang dicapai tidak seimbang dengan usaha yang dilakukannya.
3. Menunjukkan sikap yang kurang wajar, suka menentang, dusta, tidak mau menyelesaikan tugas-tugas dan sebagainya.
4. Menunjukkan tingkah laku yang berlainan seperti suka membolos, suka mengganggu dan sebagainya.
Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan diatas, maka bimbingan dan konseling dapat memberikan layanan dalam (1) bimbingan belajar, (2) bimbingan sosial, (3) bimbingan dalam mengatasi masalah-masalah pribadi.
Bimbingan belajar
Bimbingan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan belajar baik di sekolah maupun di luar sekolah. Bimbingan ini antara lain meliputi:
1. Cara belajar, baik secara kelompok ataupun individual
2. Cara bagaimana merencanakan waktu dan kegiatan belajar
3. Efisiensi dalam menggunakan buku-buku pelajaran
4. Cara mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu
5. Cara, proses dan prosedur tentang mengikuti pelajaran
Di samping itu Winkel (1978) mengatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling mempunyai peranan penting untuk membantu siswa, antara lain dalam hal:
1. Mengenal diri sendiri dan mengerti kemungkinan-kemungkinan yang terbuka lagi mereka, baik sekarang maupun yang akan datang
2. Mengatasi masalah pribadi yang mengganggu belajarnya. Misalnya masalah hubungan muda-mudi, masalah ekonomi, masalah hubungan dengan orang tua/keluarga dan sebagainya.
Bimbingan sosial
Dalam proses belajar dikelas siswa juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan kelompok. Bimbingan sosial ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam memecahkan dan mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan masalah sosial, sehingga terciptalah suasana belajar mengajar yang kondusif. Menurut Abu Ahmadi (1977) bimbingan sosial ini dimaksudkan untuk :
1. Memperoleh kelompok belajar dan bermain yang sesuai
2. Membantu memperoleh persahabatan yang sesuai
3. Membantu mendapatkan kelompok sosial untuk memecahkan masalah tertentu
Bimbingan dalam mengatasi masalah-masalah pribadi
Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadinya, yang dapat mengganggu kegiatan belajarnya. Siswa yang mempunyai masalah dan belum dapat diatasi/ dipecahkannya, akan cenderung mengganggu konsentrasinya dalam belajar, akibatnya prestasi belajar yang dicapai rendah. Dalam kurikulum SMA tahun 1975 buku III C tentang pedoman bimbingan dan penyuluhan. Menurut Ibu St. Raf’ah ada beberapa masalah pribadi yang memerlukan bantuan konseling yaitu masalah akibat konflik antara lain :
1. Perkembangan intelektual dengan emosionalnya
2. Bakat dengan aspirasi lingkungannya
3. Kehendak siswa dengan orang tua atau lingkungannya
4. Kepentingan siswa dengan orang tua atau lingkungannya
5. Situasi sekolah dengan situasi lingkungan
6. Bakat pendidikan yang kurang bermutu dengan kelemahan/keengganan mengambil pilihan.
Masalah-masalah pribadi ini juga sering ditimbulkan oleh hubungan muda-mudi. Selanjutnya juga dikemukakan oleh Downing (1968) bahwa layanan bimbingan di sekolah sangat bermanfaat, terutama membantu :
1. Menciptakan suasana hubungan sosial yang menyenangkan
2. Menstimulasi siswa agar mereka meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan belajar mengajar
3. Siswa agar dapat menciptakan atau mewujudkan pengalaman belajarnya itu penuh arti
4. Meningkatkan motivasi belajar siswa
5. Menciptakan dan menstimulasi tumbuhnya minat belajar.