Senin, 30 Mei 2011

ETHICS CODE OF TEACHER

MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN


KODE ETIK GURU
(ETHICS CODE OF TEACHER)















BAB I

PENDAHULUAN


1.LATAR BELAKANG

Kode etik profesi berlandaskan pada Pasal 61 No. 38 tahun 1992 ”Tenaga kependidikan yang telah berkembang dan melembaga dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan atau mengembangkan karir, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Kode etik merupakan norma yang statis, sangat dipengaruhi oleh perkembangan dan tuntutan-tuntutan baru dalam masyarakat. Kemajuan ilmu dan teknologi yang menghasilkan berbagai macam perangkat kerja menuntut penyesuaian perilaku dari para profesional. Fungsi dari kode etik ini memberikan landasan moral perilaku para profesional dan diharapkan praktek profesi tidak terjebak dalam perilaku yang merosot martabat profesi singkatnya kode etik profesi berfungsi dalam rangka menjaga martabat profesi. Oleh karena itu PGRI sebagai organisasi profesional guru membuat kode etik guru sebagai pedoman berperilaku dalam menjalankan fungsi keguruan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kode etik jabatan guru untuk digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi guru.

Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

2. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian dari Kode Etik dan Kode Etik Guru
2. Apa Tujuan disusunnya Kode etik
3. Bagaimana dengan Kode Etik Guru Indonesia
4. Bagaimana Penerapan Kode Etik pada profesi Guru


3. TUJUAN

1. Mengetahui pengertian dari Kode etik pada umumnya dan kode etik guru pada khususnya
2. Menjabarkan tentang kode etik guru Indonesia
3. Menguraikan penerapan kode etik guru Indonesia





4. MANFAAT

Bagi praktisi pendidikan dan bagi pemerhati pendidikan pada umumnya, dan bagi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu Pendidikan yang terutama adalah calon pendidik pada khususnya. Kajian tentang KODE ETIK GURU ini akan berdampak untuk dirinya sendiri serta pada gilirannya kelak untuk diterpakan pada perilaku terhadap anak didiknya. Dengan memahami Kode etik guru, seorang pendidik akan lebih mampu membimbing, mengajar dan mendidik mereka dengan lebih baik.


5. METODE PENULISAN

a) OBYEK PENULISAN
Obyek penulisan pada makalah ini adalah membahas Kode Etik Guru dan Penerapannya pada profesi Guru di Indonesia.

b) DASAR PEMILIHAN OBYEK
Dasar pemilihan obyek pada makalah ini berdasarkan tema yang ditugaskan pada mata kuliah PROFESI KEPENDIDIKAN yaitu tentang kode etik guru.

c) METODE PENGUMPULAN DATA
Penyusun melakukan kaji pustaka dari berbagai sumber, baik media cetak maupun elektronik, kemudian mendiskusikan, membahas dari berbagai ide dan kemudian menyimpulkan sesuai dengan permasalahan yang diangkat, yaitu megenai kode etik guru.

























BAB II
PEMBAHASAN


I. PENGERTIAN KODE ETIK DAN KODE ETIK GURU

Pengertian kode etik secara etimologis kata “Etik” berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti watak, adat, atau cara hidup tertentu. Etik dapat diartikan sebagai cara berbuat atau berperilaku tertentu atau sekelompok masyarakat sebagai hasil persetujuan antara kelompok masyarakat itu.
Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan Kode Etik Guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru

II. FUNGSI KODE ETIK GURU

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
• pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
• Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship, yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
• Etika Hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
• Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.



III. . TUJUAN KODE ETIK GURU

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri, dalam hal ini adalah guru. Secara umum tujuan mengadakan kode etik guru adalah sebagai berikut:
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi guru
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi guru. Oleh karenya, dalam kode etik guru melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan guru yang dapat mencemarkan nama baik profesi guru terhadap dunia luar.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para guru, kode etik guru memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan pribadi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik memberi petunjuk-petunjuk para guru untuk melaksanakan profesinya.

Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para guru dalam berinteraksi dengan sesama rekan seprofesi.
• Untuk meningkatkan pengabadian para guru
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian guru, sehingga bagi guru dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya.
• Untuk meningkatkan mutu profesi guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru, kode etik guru juga memuat norma-norma dan anjuran agar para guru selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdiannya.

IV. KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkandalam suatu konges yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:

KODE ETIK GURU
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhdapa Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Disamping kode etik jabatan guru yang ditetapkan oleh PGRI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Proyek Rehabilitasi Pendidikan Guru, tahun 1970, mengemukakan kode etik jabatan guru sebagai berikut :

1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak – anak dan jabatannya, serta menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan ilmu pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik – baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya pula.
6. Di dalam berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma – norma estetika dan sopan santun.
7. Hendaknya guru bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirakhi kepegawaian.
8. Jalinan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.
9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam peragulan dengan murid – muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi oraganisasi atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya.setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara akti dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
13. Setiap guru diwajibkan memahami peratuan – peraturan dan menekankan self discipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat dengan fleksibel.

V. PENERAPAN KODE ETIK GURU DI INDONESIA

Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
Draf kode etik guru di indonesia tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum selesai juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.




















BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi (dalam hal ini profesi guru) adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang guru.
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.
II. SARAN
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar