Selasa, 21 Juni 2011

PROFESI KEPENDDIIKAN

PENGAWAS

Pengawas sekolah
pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan thdp sejumlah sekolah tertentu.

UU no 2 th 1989 ttg sistem pendidikan nasional dan PP no 38 th 1992 :
Pengawas : tenaga kependidikan bukan pendidik
(= penilik, peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)
Pengawas : pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk.

System recruitmen
seleksi dari kalangan guru senior ( pasal 20 PP 38/1992)termsk kepsek yg memenuhi kriteria dan ditindaklanjuti dengan pendidikan khusus

Syarat calon pengawas :

Umum :
• Memiliki ketrampilan dan keahlian yg sesuai bidang pengawasan yang akan dilakukan
• Menjabat n berpengalaan sbg guru min 6 th
• Telah ikut pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan dan memiliki STTP
• Memiliki nilai baik pada DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dlm 2 th terakhir
• Usia <60 th
Khusus :
• PP no 29 th 1990 ttg pendidikan menengah :
Tugas pengawas berhubungan dengan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yg bersangkutan (psl 53 UU no 2 th 1989)

Tugas :
1. Membantu guru memahami tujuan pendidikan di sekolah n fungsi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan
2. Membantu guru untuk memahami masalah dan kebutuhan siswa
3. Membantu guru melaksanakan kepemimpinan yg efektif dalam proses belajar mengajar
4. Menemukan kekurangan n kelebihan guru n mengembangkan kemampuan tsb dg member tugas n tgg jwb sesuai kemampuannya
5. Membantu guru meningkatkan performance di kelas
6. Membantu guru berorientasi spy cpt menyesuaikan diri dg tugas dan sikon yg dihadapi
7. Menghindari tuntutan thdp guru yg diluar batas kemampuan


tanggung jawab :
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikand I sekolah sesuai jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya serta meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan

wewenang :
1. Memilih n menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yg optimal dalam melaksanakan tugas dg sebaik-baiknya sesuai kode etik profesi
2. Menetapkan tingkat kinerja guru n tenaga lain yg diawasi serta faktor2 yg mmpengaruhi
3. Menemukan dan/ mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan

Pembinaan : KKPS (kelompok kerja penilik/pengawas Sekolah)
PROFESI TEKNISI SUMBER BELAJAR

Sumber belajar :
Orang, sarana atau prasarana

Sumber belajar dibedakan atas :
• Manusia/orang
• Bahan pengajaran ( media pembelajaran )
• Situasi belajar/lingkungan (perpust, lab, bengkel, kebun, dll)
• Aktivitas (simulasi, pameran, demonstrasi, pengajaran terprogram, dll)

Peran :
Pengembang system instruksional, pelayan media dan sekaligus sbg produksi dan administrator

Teknisi sumber balajar tdd :
Tenaga –tenaga terampil yang membuat berbagai media dan program2 pengajaran yang memungkinkan subyek belajar/peserta didik dapat berinteraksi / belajar dengan menggunakan media tsb.
Misal : membuat modul pengajaran, media komunikasi pendidikan, dll

Fungsi :
1. Fungsi pengembangan system instruksional
Kegiatan :
• Perencanaan kurikulum/pengajaran
• Identifikasi pilihan program pengajaran
• Seleksi peralaan dan bahan
• Perkiraan biaya
• Penataran bagi staf pengajar
• Perencanaan program
• Prosedur evaluasi
• Revisi program

2. Fungsi pelayanan media
• System penggunaan media kelompok besar n kecil
• Fasilitas dan program belajar mandiri
• Pelayanan perpstakaan media/bahan pengajaran
• Pelayanan pemeliharaan dan penyampaian
• Pelayanan pembelian bahan n peralatan

3. Fungsi produksi (pengadaan sumber belajar)
• Penyiapan karya seni asli untuk pengajaran
• Produksi transparasi/OHP
• Produksi fotografi
• Pelayanan produksi ftografi
• Memprogram, mengedit dan memproduksi rekaman pita suara
• Memprogram , memelihara dan mengembangkan system televise

4. Fungsi administrasi
• Pembinaan personalia untuk media
• Pengembangan koleksi media untuk program pengajaran
• Pengembangan spesifikasi pendidikan untuk fasilitas baru
• Jumlah siswa yang harus dilayani
• Jumlah pengajar yang harus dibantu

PAMONG BELAJAR

Pamong belajar : Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang bertugas menyuluh da mendidik warga belajar melalui pendidikan luar sekolah.

PP No 73 th 1991 : Pendidikan luar sekolah dpt diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok atau perorangan melalui satuan pendidikan seperti : kursus, kelompok belajar, dan satuan pendidikan lain

Pasal 10 UU no 2 th 1989 : Pendidikan diselenggarakan melalui 2 jalur : jalur sekolah dan jalur luar sekolah

Profesionalisasi
1. Pendidikan, meliputi :
• Mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal
• Mengikuti dan memperoleh Surat tanda tamat pendidikan dan Latihan kedinasan (STTPL)
2. Penyuluhan dan proses belajar mengajar, meliputi :
• Melaksanakan penyuluhan thdp warga belajar dan tutot/fasilitator
• Melaksanakn proses belajar mengajar thdp warga belajar dan tutor/fasilitator
3. Pengembangan profesi , meliputi :
• Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan
• Membuat peraga / alat pengajaran
• Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan
• Mengikuti kegiatan pengmbangan kurikulum pendidikan luar sekolah
4. Penunjang penyuluhan dan proses belajar mengajar , meliputi:
• Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
• Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan

Tugas pokok :

1. Mengidentifikasi kelompok sasaran
adalah suatu kegiatan mencari, menemukan dan mencatat data mengenai warga masyarakat yang buta huruf, putus sekolah atau telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan formal tetapi tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya
2. Memotivasi calon warga belajar menjadi warga belajar
3. Membimbing warga belajar memilih jenis mata pencaharian, mengembangkan kemandirian berusaha, mengelola hasil usaha dan meningkatkan kemampuan kemandirian berusaha.
4. Membimbing warga belajar untuk menjadi tutor/fasilitator can meningkatkan kemampuan teknis serta organisasi
5. Menentukan kebutuhan belajar (ketrampilan ttt yang diinginkan warga belajar)
6. Menyusun dengan bimbingan rencana kegiatan belajar *)
7. Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program kegiatan belajar*)
8. Membuat bahan belajar mengajar*)
9. Melaksanakan KBM *)
10. Memantau KBM
11. Menilai KBM

 rencana keg belajar : rancangan satuan keg belajar yang akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar sesuai kebutuhan belajar kelompok sasaran.
 program kegiatan belajar : suatu rencana belajar yang akan dilaksanakan pada proses belajar mengajar dalam waktu ttt untuk mencapai tuuan yang telah ditetapkan.
 bahan belajar mengajar : materi pelajaran yang dipergunakan dlm KBM
 KBM : suatu keg mendidik, mengajar, melatih, membimbing atau menyuluh warga belajar
 Menilai KBM : mengukur sejauh mana proses melaksanakan KBM dan hasil belajar tercapai sesuai dengan tujuan belajar

KODE ETIK PROFESI

Pasal 61 PP 38/1992 : tenaga kependidikan yang telah berkembang dan melembaga dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kewenangan professional, martabatt dan kesejahteraan tenaga pendidikan.

Kode etik : Yunani  ethos  watak/adat/cara hidup ttt
Etik : cara berbuat / berperilaku secara ttt oleh sekelompok masyarakat sbg hasil persetujuan antara kelompok masyarakat itu.
Kode etik : kumpulan peraturan yang sistematis atau kumpulan prinsip yang sistematis / norma dan asas yang diterima suatu kelompok ttt sebagai landasan tingkah laku
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku

FUNGSI KODE ETIK GURU
 pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
 Etika hubungan guru dengan peserta didik
 Etika Hubungan guru dengan pimpinan
 Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat

TUJUAN KODE ETIK GURU
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi guru
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para guru
• Untuk meningkatkan pengabadian para guru
• Untuk meningkatkan mutu profesi guru

KODE ETIK GURU
Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak – anak dan jabatannya, serta menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan ilmu pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik – baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya pula.
6. Di dalam berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma – norma estetika dan sopan santun.
7. Hendaknya guru bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirakhi kepegawaian.
8. Jalinan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.
9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam peragulan dengan murid – muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi oraganisasi atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
13. Setiap guru diwajibkan memahami peratuan – peraturan dan menekankan self discipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat dengan fleksibel.





PUSTAKAWAN

Bidang kegiatan :

1. Pendidikan
Pendidikan khusus yang diikutim ditandai dg STTPL (surat tanda tamat pendidikan dan latihan)
2. Pelaksanaan perpustakaan
Pengembangan koleksi, pengolahan dan pelayanan bahan pustaka
3. Pemasyarakatan perpustakaan
Penyuluhan ttg kegunaan dan manfaat perpustakaan, pameran, informasi dan publikasi perpustakaan
4. Pengembangan profesi
Penulisan karya ilmiah, pengembangan teknologi tepat guna dibidang perpustakaan dan membiming pustakawan dibawahnya
5. Kegiatan penunjang perpustakaan
Mengajar,melatih,membimbing, mengikuti seminar, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar